"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Mau Honor Jutaan Rupiah? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari Lagi
Kriteria terakhir adalah karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Cek penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
Kedua, silahkan masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Ketiga, centang kotak verifikasi captcha Keempat, klik lanjutkan.
Baca Juga: Detik-Detik Tingkah Aneh Gala Sky, Adik Bibi Ardiansyah sampai Terkejut!
Setelah itu, Anda akan mendapat status verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.***