e billing Online: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

- 7 April 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi - e billing Online: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya
Ilustrasi - e billing Online: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya /PEXELS/Photo by Mikhail Nilov

BANDUNGRAYA.ID - e billing online merupakan suatu bentuk fasilitas pembayaran pajak yang tersistem secara sempurna dalam sebuah system online. Fasilitas ini dibuat oleh kementerian dirjen pajak Indonesia (DJP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak mereka.

Pembuatan e billing online dengan mengacu pada situs Klikpajak di https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-billing/ dilakukan melalui tahapan-tahapan tertentu yang harus dikuasai oleh wajib pajak. Meskipun terdengar sederhana, namun setiap tahapan itu harus dipenuhi sehingga memudahkan proses pembayaran pajak.

Seringkali proses pembayaran pajak dinilai lebih lama dan lambat. Kenyataannya berbagai perbaikan mengenai keluhan masyarakat ini dicoba dirangkum oleh pemerintah sehingga muncullah e billing online.

Baca Juga: Tarif Pajak Resmi Naik: Segera Cek, Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%

Pada umumnya, e billing online digunakan bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha. Sebagai warga Negara yang baik, tentunya mereka harus melakukan proses pembayaran pajak dengan benar bukan?

Pada prinsipnya dalam pelaksanaan pembayaran pajak di lapangan seringkali tidak selalu lancar. Selain dikenal cukup rumit dengan prosedur dan pemberkasan yang panjang, tata caranya pun dinilai cukup rumit. Untuk itulah diperlukan pengetahuan mendalam dalam melakukan proses pembayaran pajak.

Meninjau masalah yang sering terjadi tersebut, maka pemerintah membuat sebuah fasilitas e billing online. Dengan begitu, diharapkan seluruh wajib pajak di Indonesia lebih tertib dalam pembayaran pajak tanpa kesulitan apapun.

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai e billing online, ada baiknya untuk mengenal lebih dekat mengenai pengertian, fungsi, dan cara membuatnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemilik Laptop dan HP Bakal Kena Pajak?

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah