BANDUNGRAYA. ID - Pemerintah menetapkan kenaikan pajak (PPN) yang semula 10 persen beranjak naik menjadi 11 persen. PPN 11 persen berlaku mulai hari ini Jumat 1 April 2022.
Kenaikan tarif pajak 11 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut daftar barang yang bebas PPN :
Baca Juga: SIAP-SIAP, Tarif Pajak PPN Bakal Naik Mulai April 2022, Simak Inilah Besarannya
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemilik Laptop dan HP Bakal Kena Pajak?
1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)