Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online

- 24 Mei 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online /pixabay/mohamed_hassan

BANDUNGRAYA.ID - Ingin tahu seputar pajak industri restoran dan cara lapor pajak secara online? Yuk mari kita simak penjelasan melalui artikel di bawah ini!

Pajak merupakan kontribusi wajib terutang yang perlu dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha kepada negara, yang mana sifatnya memaksa, berdasarkan Undang-Undang berlaku. Tak terkecuali para pebisnis F&B pun juga wajib membayar pajak.

Apabila Anda memiliki bisnis F&B, pajak yang harus dibayarkan ialah pajak restoran. Namun nyatanya, masih banyak yang bingung terkait manfaat membayar pajak, berapa besaran pajak yang harus dibayar dari konsumen, bisnis, ke pemerintah, hingga kapan sebaiknya menetapkan pajak restoran untuk makanan/minuman yang dijual? Sebelum atau sesudah diskon?

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemilik Laptop dan HP Bakal Kena Pajak?

Pada artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai pajak restoran beserta cara lapor pajak online  guna menambah pemahaman Anda.

Apa Itu Pajak Restoran?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat diketahui bahwa pajak restoran ialah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, kantin, warung, kafetaria, coffee shop, hingga katering.

Maksimal besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah sebesar 10%. Persentase ini berbeda-beda di tiap daerah. Banyak yang mengira bahwa persentase tarif pajak restoran ini dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, faktanya tidaklah demikian.

Pada dasarnya PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, pajak restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mungkin, Anda dulu lebih mengenalnya dengan sebutan Pajak Bangunan 1 (PB1).

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat yang Membeli Pulsa Dikabarkan Akan Kena Pajak, Simak Faktanya

Perlu diketahui, apabila Anda memiliki usaha bakery/toko roti, usaha industri rumah tangga, atau usaha retail yang menyediakan meja dan kursi untuk konsumen, tidak dikenakan pajak restoran sehingga tidak perlu untuk lapor pajak online.

Objek Pajak Usaha Restoran

Apabila Anda memiliki usaha F&B dan menyediakan layanan penjualan makanan dan/atau minuman untuk dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, berarti usaha Anda termasuk Objek Pajak Restoran. Namun, ada hal-hal lain yang tidak dikenai Pajak Restoran. Apa saja?

  • Pelayanan yang ditawarkan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan apabila nilai penjualan usaha tidak mencapai Rp 200 juta/tahun, maka tidak dikenakan Pajak Restoran. Untuk itu, pemilik bisnis perlu mengetahui besaran omzet usaha restoran tiap-tiap daerah yang tidak dikenai pajak restoran.
  • Pelayanan yang disediakan berada di bawah naungan satu manajemen dengan hotel.
  • Objek pajak lainnya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Subjek Pajak Restoran

Baca Juga: Kakek 75 Tahun di Soppeng Dipenjara Lantaran Tebang Kayu di Kebun Sendiri, Bukti Bayar Pajak Tak Dihiraukan

Siapakah Subjek Pajak Restoran? Ialah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari usaha F&B Anda, atau dengan kata lain adalah konsumen.

Wajib Pajak Restoran

Yang dimaksud Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi, badan, atau si pemilik usaha tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah, berikut penjelasan rinci terkait DPP.

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima Wajib Pajak atau pemilik usaha restoran. Jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran termasuk:

  • Jumlah pembayaran setelah adanya potongan harga/diskon;
  • Jumlah pembelian makanan/minuman dengan menggunakan voucher;
  • Jumlah pembayaran yang seharusnya didapat restoran adalah harga jual makanan/minuman dalam hal voucher/bentuk lain yang diberikan secara gratis.

Masa Pajak Usaha Restoran

Hal penting lain yang perlu diketahui para pemilik usaha restoran ialah soal masa pajak. Klikpajak menulis, para wajib pajak perlu memperhatikan masa pajak untuk menghitung, menyetor, dan lapor pajak yang harus dibayar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan di kalender
  • Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh
  • 3 bulan kalender adalah masa pajak paling lama

Perhitungan pajak ini tidak sulit, tetapi memerlukan ketelitian yang tinggi. Tentu Anda ingin lapor pajak usaha Anda dengan tepat, bukan?

Namun, jika Anda memiliki outlet yang tersebar di berbagai daerah, bagaimana cara mudah untuk memastikan bahwa metode penghitungan pajak yang digunakan sudah tepat? Sebagai contoh, di Jakarta, DPP dihitung sebelum diskon. Namun, lain halnya dengan beberapa kota lainnya yang menghitung DPP setelah diskon.

Untuk mengatasi persoalan yang rutin dihadapi pebisnis seperti di atas, kini aplikasi pajak online dari Jurnal.id dilengkapi dengan fitur Tax Configuration yang akan memudahkan para pemilik usaha untuk dapat menentukan perhitungan DPP. Pengusaha dapat menentukan pengaturan perhitungan DPP di setiap outlet yang ada, dihitung baik sebelum maupun sesudah diskon.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap iPhone 14: Harganya Cukup Murah, Kamera Super Mulus dengan Chipset Apple Bionic

Karena penetapan DPP sebelum atau sesudah diskon harus disesuaikan dengan kebutuhan bisnis, pastikan Anda mengetahui tentang regulasi pajak yang berlaku di daerah Anda agar dapat menerapkan pengaturan yang tepat.

Di sisi lain, adanya Tax Configuration ini pun akan membantu Anda (terutama yang memiliki bisnis F&B) untuk mematuhi peraturan pajak bisnis yang berlaku dan bahkan saat ini sudah banyak platform yang bisa Anda akses untuk lapor pajak online.

Saat Terutang

  • Pajak Restoran yang terutang terjadi ketika pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran.
  • Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Sebagai informasi, pemerintah kabupaten/kota turut memiliki wewenang dalam penetapan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1.

Restoran yang Tidak Wajib Bayar Pajak Restoran

Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Yaitu sebuah restoran yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp 200.000.000. atau sekitar Rp 555.000 rata-rata omzet perhari.

Jadi untuk restoran yang baru buka, belum ada kewajiban untuk memungut PB1 atau lapor pajak online apabila omzetnya masih dibawah Rp 200.000.000 dalam 1 tahun.

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Restoran

Sanksi yang dikenakan jika tidak menyetor PB1 bagi restoran yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 200.000.000 dan sudah memiliki NPWPD, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Jika di Jakarta akan diberi sanksi tegas bagi restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang untuk memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak

Namun apabila wajib pajak tetap nekat tidak membayar pajak, pemerintah daerah akan mencabut izin usaha restoran tersebut. Oleh karena itu lapor pajak online mungkin bisa jadi alternatifnya.

Denda Telat Lapor dan Bayar Pajak Restoran

Untuk keterlambatan pembayaran PB1 biasanya akan dikenakan sanksi denda 2% setiap bulannya yang harus disetorkan ke daerah.

Cara Pembayaran dan Lapor Pajak Online Bagi Restoran

Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin canggih, kini lapor pajak online sudah bisa dilakukan oleh semua kalangan masyarakat. Berikut ini adalah cara lapor pajak online bagi pelaku usaha restoran yang wajib Anda ketahui!

  • Untuk PB1 Restoran Jakarta, pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.
  • Langkah pertama yaitu dengan membuat akun dan mengisi data, hal ini bisa didiskusikan dengan konsultan pajak Anda, atau pejabat daerah yang berwenang.
  • Setelah melakukan perhitungan berapa PB1 yang harus disetorkan, langkah selanjutnya yaitu membuat ID Billing yang ada dalam menu Restoran - Pembayaran.
  • Masukan masa dan tahun pajak dan juga total pajak yang disetorkan.
  • Lakukan pembayaran via transfer dengan nomor ID Billing yang telah dibuat.
  • Setelah pembayaran, lakukan pelaporan pada menu Restoran - Pelaporan.
  • Dan nantinya akan mendapat SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) dan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang fungsinya sama seperti SPT Pajak pada umumnya.
  • SSPD dan SPTPD harap di arsip sebaik-baiknya.

Lapor Pajak Online Makin Mudah di Klikpajak by Mekari

Itulah informasi seputar hal yang perlu Anda siapkan dalam musim pajak. Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, perusahaan juga harus memahami segala proses yang berkaitan dengan cara pembuatan lapor pajak online, termasuk tempat, waktu lapor, dokumen pendukung, serta proses pelaporan yang baik.

Dengan menggunakan Klikpajak by Mekari, Anda akan mendapatkan berbagai fitur pengelolaan pajak seperti e-faktur, e-filing, e-bupot, dan e-billing yang selalu diperbarui secara berkala karena Klikpajak merupakan salah satu mitra dari DJP.

Selain menyediakan fitur yang lengkap, Klikpajak by Mekari juga sudah menerapkan teknologi berbasis cloud dan terintegrasi sehingga Anda tidak perlu merasa dipersulit lagi ketika akan mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan pajak.

Apa Manfaat Lapor Pajak Online Bagi Usaha Restoran?
Beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh pelaku usaha restoran jika lapor pajak online secara tepat waktu, yaitu:

1. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Jika usaha restoran Anda selalu taat membayar pajak, Anda bisa meningkatkan kredibilitas dari usaha di mata perbankan, lembaga keuangan dan business partner.

Salah satu platform yang bisa Anda gunakan untuk lapor pajak online ialah Klikpajak by Mekari. Sebagai mitra dari DJP, Klikpajak by Mekari sudah melayani hampir 50,000 business owner dalam pengelolaan pajak usaha mereka secara online.


  1. Perencanaan Keuangan Semakin Baik
    Salah satu penyebab para pelaku usaha restoran gulung tikar adalah karena sebagian dari mereka tidak bisa mengelola keuangan dengan baik terhadap usaha yang dijalankan.

    Oleh karena itu, dengan membayar pajak maka para pelaku usaha akan lebih memperhatikan dan mengelola keuangan bisnisnya menjadi lebih baik.
  2. Lebih Mudah dalam Mengajukan Pinjaman di Bank
    Perlu Anda ketahui, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Namun secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana ialah NPWP.
    Pihak bank juga akan melihat apakah usaha Anda memiliki track record yang baik karena selalu membayar pajak maupun tidak. Jika iya, tentunya Anda bisa diberi kemudahan untuk mengajukan pinjaman di bank.

Demikian penjelasan seputar pajak dalam industri restoran serta cara lapor pajak online yang perlu Anda pahami. Apabila Anda menyukai hal-hal yang praktis, Klikpajak by Mekari bisa jadi solusimu untuk melaporkan, mengelola, dan membayar pajak!.***

 

 

 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah