5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
Baca Juga: Tahun Ini Karyawan Bebas Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menkeu Srimulyani
Baca Juga: LINK BACA One Piece Chapter 1045 Bahasa Indonesia: Lengkap Jadwal Tayangnya
8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
10. Emas batangan dan emas granula; 11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) :
1. Jasa pelayanan kesehatan medis