Tarif Pajak Resmi Naik: Segera Cek, Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%

- 1 April 2022, 17:52 WIB
Tarif Pajak Resmi Naik: Segera Cek, Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%
Tarif Pajak Resmi Naik: Segera Cek, Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11% /Instagram @kemenkeuri/

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Baca Juga: Tahun Ini Karyawan Bebas Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menkeu Srimulyani

Baca Juga: LINK BACA One Piece Chapter 1045 Bahasa Indonesia: Lengkap Jadwal Tayangnya

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

10. Emas batangan dan emas granula; 11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) :

1.      Jasa pelayanan kesehatan medis

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah