Perlu diketahui, apabila Anda memiliki usaha bakery/toko roti, usaha industri rumah tangga, atau usaha retail yang menyediakan meja dan kursi untuk konsumen, tidak dikenakan pajak restoran sehingga tidak perlu untuk lapor pajak online.
Objek Pajak Usaha Restoran
Apabila Anda memiliki usaha F&B dan menyediakan layanan penjualan makanan dan/atau minuman untuk dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, berarti usaha Anda termasuk Objek Pajak Restoran. Namun, ada hal-hal lain yang tidak dikenai Pajak Restoran. Apa saja?
- Pelayanan yang ditawarkan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan apabila nilai penjualan usaha tidak mencapai Rp 200 juta/tahun, maka tidak dikenakan Pajak Restoran. Untuk itu, pemilik bisnis perlu mengetahui besaran omzet usaha restoran tiap-tiap daerah yang tidak dikenai pajak restoran.
- Pelayanan yang disediakan berada di bawah naungan satu manajemen dengan hotel.
- Objek pajak lainnya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Restoran
Siapakah Subjek Pajak Restoran? Ialah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari usaha F&B Anda, atau dengan kata lain adalah konsumen.
Wajib Pajak Restoran
Yang dimaksud Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi, badan, atau si pemilik usaha tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah, berikut penjelasan rinci terkait DPP.