Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online

- 24 Mei 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online /pixabay/mohamed_hassan
  • Pajak Restoran yang terutang terjadi ketika pembayaran kepada pengusaha atas pelayanan di restoran.
  • Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan restoran diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Sebagai informasi, pemerintah kabupaten/kota turut memiliki wewenang dalam penetapan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan pemberian insentif PB1.

Restoran yang Tidak Wajib Bayar Pajak Restoran

Tidak semua restoran memiliki kewajiban memungut dan menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran. Yaitu sebuah restoran yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp 200.000.000. atau sekitar Rp 555.000 rata-rata omzet perhari.

Jadi untuk restoran yang baru buka, belum ada kewajiban untuk memungut PB1 atau lapor pajak online apabila omzetnya masih dibawah Rp 200.000.000 dalam 1 tahun.

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Restoran

Sanksi yang dikenakan jika tidak menyetor PB1 bagi restoran yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 200.000.000 dan sudah memiliki NPWPD, tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Jika di Jakarta akan diberi sanksi tegas bagi restoran yang menunggak pajak dengan memasang plang untuk memberikan sanksi sosial sekaligus mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak

Namun apabila wajib pajak tetap nekat tidak membayar pajak, pemerintah daerah akan mencabut izin usaha restoran tersebut. Oleh karena itu lapor pajak online mungkin bisa jadi alternatifnya.

Denda Telat Lapor dan Bayar Pajak Restoran

Untuk keterlambatan pembayaran PB1 biasanya akan dikenakan sanksi denda 2% setiap bulannya yang harus disetorkan ke daerah.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah