Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online

- 24 Mei 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online /pixabay/mohamed_hassan

Cara Pembayaran dan Lapor Pajak Online Bagi Restoran

Seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin canggih, kini lapor pajak online sudah bisa dilakukan oleh semua kalangan masyarakat. Berikut ini adalah cara lapor pajak online bagi pelaku usaha restoran yang wajib Anda ketahui!

  • Untuk PB1 Restoran Jakarta, pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id/.
  • Langkah pertama yaitu dengan membuat akun dan mengisi data, hal ini bisa didiskusikan dengan konsultan pajak Anda, atau pejabat daerah yang berwenang.
  • Setelah melakukan perhitungan berapa PB1 yang harus disetorkan, langkah selanjutnya yaitu membuat ID Billing yang ada dalam menu Restoran - Pembayaran.
  • Masukan masa dan tahun pajak dan juga total pajak yang disetorkan.
  • Lakukan pembayaran via transfer dengan nomor ID Billing yang telah dibuat.
  • Setelah pembayaran, lakukan pelaporan pada menu Restoran - Pelaporan.
  • Dan nantinya akan mendapat SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) dan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang fungsinya sama seperti SPT Pajak pada umumnya.
  • SSPD dan SPTPD harap di arsip sebaik-baiknya.

Lapor Pajak Online Makin Mudah di Klikpajak by Mekari

Itulah informasi seputar hal yang perlu Anda siapkan dalam musim pajak. Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, perusahaan juga harus memahami segala proses yang berkaitan dengan cara pembuatan lapor pajak online, termasuk tempat, waktu lapor, dokumen pendukung, serta proses pelaporan yang baik.

Dengan menggunakan Klikpajak by Mekari, Anda akan mendapatkan berbagai fitur pengelolaan pajak seperti e-faktur, e-filing, e-bupot, dan e-billing yang selalu diperbarui secara berkala karena Klikpajak merupakan salah satu mitra dari DJP.

Selain menyediakan fitur yang lengkap, Klikpajak by Mekari juga sudah menerapkan teknologi berbasis cloud dan terintegrasi sehingga Anda tidak perlu merasa dipersulit lagi ketika akan mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan pajak.

Apa Manfaat Lapor Pajak Online Bagi Usaha Restoran?
Beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh pelaku usaha restoran jika lapor pajak online secara tepat waktu, yaitu:

1. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Jika usaha restoran Anda selalu taat membayar pajak, Anda bisa meningkatkan kredibilitas dari usaha di mata perbankan, lembaga keuangan dan business partner.

Salah satu platform yang bisa Anda gunakan untuk lapor pajak online ialah Klikpajak by Mekari. Sebagai mitra dari DJP, Klikpajak by Mekari sudah melayani hampir 50,000 business owner dalam pengelolaan pajak usaha mereka secara online.


  1. Perencanaan Keuangan Semakin Baik
    Salah satu penyebab para pelaku usaha restoran gulung tikar adalah karena sebagian dari mereka tidak bisa mengelola keuangan dengan baik terhadap usaha yang dijalankan.

    Oleh karena itu, dengan membayar pajak maka para pelaku usaha akan lebih memperhatikan dan mengelola keuangan bisnisnya menjadi lebih baik.
  2. Lebih Mudah dalam Mengajukan Pinjaman di Bank
    Perlu Anda ketahui, setiap bank memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda dalam memberikan pinjaman dana. Namun secara umum, beberapa syarat yang diminta oleh pihak bank dalam memberikan pinjaman dana ialah NPWP.
    Pihak bank juga akan melihat apakah usaha Anda memiliki track record yang baik karena selalu membayar pajak maupun tidak. Jika iya, tentunya Anda bisa diberi kemudahan untuk mengajukan pinjaman di bank.

Demikian penjelasan seputar pajak dalam industri restoran serta cara lapor pajak online yang perlu Anda pahami. Apabila Anda menyukai hal-hal yang praktis, Klikpajak by Mekari bisa jadi solusimu untuk melaporkan, mengelola, dan membayar pajak!.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah