Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online

- 24 Mei 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online
Ilustrasi Mengenal Pajak di Industri Restoran dan Cara Lapor Pajak Online /pixabay/mohamed_hassan

BANDUNGRAYA.ID - Ingin tahu seputar pajak industri restoran dan cara lapor pajak secara online? Yuk mari kita simak penjelasan melalui artikel di bawah ini!

Pajak merupakan kontribusi wajib terutang yang perlu dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan Usaha kepada negara, yang mana sifatnya memaksa, berdasarkan Undang-Undang berlaku. Tak terkecuali para pebisnis F&B pun juga wajib membayar pajak.

Apabila Anda memiliki bisnis F&B, pajak yang harus dibayarkan ialah pajak restoran. Namun nyatanya, masih banyak yang bingung terkait manfaat membayar pajak, berapa besaran pajak yang harus dibayar dari konsumen, bisnis, ke pemerintah, hingga kapan sebaiknya menetapkan pajak restoran untuk makanan/minuman yang dijual? Sebelum atau sesudah diskon?

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemilik Laptop dan HP Bakal Kena Pajak?

Pada artikel kali ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai pajak restoran beserta cara lapor pajak online  guna menambah pemahaman Anda.

Apa Itu Pajak Restoran?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat diketahui bahwa pajak restoran ialah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, kantin, warung, kafetaria, coffee shop, hingga katering.

Maksimal besaran pajak restoran yang ditetapkan ialah sebesar 10%. Persentase ini berbeda-beda di tiap daerah. Banyak yang mengira bahwa persentase tarif pajak restoran ini dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, faktanya tidaklah demikian.

Pada dasarnya PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, pajak restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mungkin, Anda dulu lebih mengenalnya dengan sebutan Pajak Bangunan 1 (PB1).

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat yang Membeli Pulsa Dikabarkan Akan Kena Pajak, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x